...Batas penggunaannya itu sudah ada penelitiannya dari WHO

Makassar (ANTARA) - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Konsultan Pediatri-Anak Rumah Sakit Umum Hermina Nilla Mayasari menyarankan, para orang tua memberikan batasan sreeen time atau durasi menonton bagi anak, karena akan berpengaruh besar terhadap mental maupun kesehatannya.

"Jadi, sebenarnya untuk screen time bukan hanya gadget aja. Screen time itu bisa televisi, ponsel maupun gadget. Batas penggunaannya itu sudah ada penelitiannya dari WHO (World Health Organization)," ujar Dokter Nilla di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut merespons pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), diberlakukan 28 Maret 2026.

Menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia tidak merekomendasikan anak di bawah satu tahun memegang gadget, sebab sudah ada penelitian yang sifatnya multi-center. Namun faktanya, di zaman sekarang orang tua masih memberi anaknya gadget, apalagi ketika anak tidak mau makan dan tantrum.

Nilla menjelaskan, anak di bawah dua tahun hanya boleh satu jam menonton. Misalnya, satu jam dipisah 30 menit di waktu pagi dan berikutnya 30 menit di waktu sore. Sedangkan anak berumur tujuh tahun ke atas hanya dibolehkan juga satu jam.

Baca juga: DKI kemarin, PP Tunas bantu fokus belajar hingga pemadaman listrik

"Ada banyak penelitian yang mengatakan setiap 30 menit anak nonton screen time, mau gadget, mau televisi itu meningkatkan resiko 2,7 kali ada gangguan komunikasi, dan itu sudah rilis," ungkap dia.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PERDOSRI) Cabang Sulawesi-Papua ini menyambut baik kebijakan pemerintah. Alasannya, turut mendukung keputusan WHO. Ada upaya perlindungan terhadap anak, bukan hanya terkait dengan terbatasnya aktivitas fisik.

"Kalau gadget, mereka terbatas aktivitas fisik. Dengan adanya aturan ini, tentu akan membantu anak-anak harus bermain keluar (tanpa gadget). Karena, bermain keluar itu ada aktivitas fisik yang berguna buat mereka pada fase tumbuhkembangnya, itu pertama," tuturnya.

Kedua, anak bermain keluar sebenarnya belajar sensori, belajar interaksi dengan orang lain. Tidak dengan dunianya sendiri. Dengan keputusan pemerintah tersebut tentunya mendukung keputusan dunia, bahkan direkomendasi beberapa organisasi profesi, salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca juga: Akademisi sebut PP Tunas bentuk komitmen pemerintah ke masa depan anak

"Memang anak-anak itu adalah waktunya bermain. Karena di situlah proses belajar, proses input sensori dengan temannya, dengan lingkungannya, ini menjadi proses untuk kebutuhan intelektual nanti," papar dia.

Bila screen time berlebihan, tidak baik bagi pertumbuhan mereka dapat memengaruhi attention span atau rentang perhatian, karena tidak fokus akibat dampak paparan layar pada konten-konten di media sosial.

Pembina Komunitas Orang Tua Anak dengan Sindroma Down (KOADS) ini berpesan kepada orang tua, hal terpenting adalah memastikan bahwa tumbuh kembang anak sesuai dengan milestone atau capaian perkembangan di usianya.

"Kita tidak boleh kehilangan fase emas anak. Sebenarnya, orang tua mesti memiliki buku pink (merah jambu) bagi anak balita. Bisa dilihat, apakah anaknya sesuai atau tidak. Ketika milestone dari perkembangan bicara, komunikasi, interaksi, atau pun kognisi tidak sesuai, segera periksakan," katanya menekankan.

Konsultan Rehabilitasi Anak Kolegium IKFR itu menambahkan, pada prinsipnya identifikasi dini pada prognosisnya diperlukan. Peran orang tua penentu dalam hal pengawasan. Family time, atau waktu untuk keluarga juga menjadi salah satu solusi mereka belajar, tidak hanya mendelegasikan di sekolah maupun penjaganya.

Baca juga: Jabar dorong transparansi kepatuhan platform-mekanisme aduan PP Tunas

Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.