Dana itu segera kami kembalikan kepada pemerintah daerah setelah kami menerima petunjuk dari Dirjen Anggaran soal teknis pengembaliannya."
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan mengembalikan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 yang masih bersisa sekitar Rp2,5 miliar.

"Dana itu segera kami kembalikan kepada pemerintah daerah setelah kami menerima petunjuk dari Dirjen Anggaran soal teknis pengembaliannya," kata Sekretaris KPU Karimun Khalid di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Khalid menjelaskan dana kampanye yang masih tersisa tersebut merupakan bagian dari dana hibah yang digelontorkan Pemkab Karimun sebesar Rp9.774.990.800 untuk Pilkada 9 Desember 2015.

Dana kampanye tersebut masih tersisa sebesar Rp2.565.383.676, tidak digunakan karena pelaksanaan Pilkada hanya diikuti tiga pasang calon dan hanya berlangsung satu putaran.

Menurut Khalid, anggaran dana Pilkada dapat dipergunakan sampai akhir Maret 2016, seiring dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang dilantik Gubernur Kepri Muhammad Sani pada 23 Maret 2016.

"Awal April, dana pilkada tidak bisa digunakan lagi. Terakhir, penggunaannya untuk pertemuan dengan pengurus partai politik, tim sukses pasangan calon dan panwaslu beberapa waktu lalu. Pertemuan itu untuk evaluasi pelaksanaan pilkada," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya juga baru menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk menghimpun masukan tentang penyelenggaraan Pilkada 2015, sebagai bahan evaluasi dan catatan untuk perbaikan ke depan.

"Dengan adanya evaluasi dengan menghimpun masukan berbagai pihak tersebut, maka tahapan pilkada dan penggunaan anggarannya juga sudah selesai," ujarnya.

Ketua Panwaslu Karimun Mardanus juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan kelebihan dana hibah untuk Pilkada yang digelontorkan Pemkab Karimun sebesar Rp3,2 miliar.

"Ada sisa sekitar Rp900 jutaan, tentu akan kami kembalikan sesuai mekanisme keuangan yang berlaku. Dan terhitung awal April 2016, kami juga sudah tidak bertugas lagi, aktivitas kesekretariatan di Panwaslu juga otomatis bubar," ucap Mardanus.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016