Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan 43.831,22 gram atau 43,8 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari jaringan antarprovinsi yang terafiliasi dengan gembong narkotika Fredy Pratama.

"Sabu-sabu terbungkus dalam 44 paket besar dibawa oleh dua kurir inisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis barang bukti kasus tersebut di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4), dengan membawa dua koper besar berisi narkotika.

Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat terkait indikasi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin.

Menindaklanjuti informasi itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, terduga kurir yang membawa sabu-sabu terlacak keberadaannya di sebuah hotel dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolda menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa.

"Selain menangkap jaringan pengedar, tentu kita juga harus berupaya melakukan pencegahan dan ini tanggung jawab bersama," katanya menegaskan.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 15.056 ekstasi

Baca juga: Polda Kalsel sita 44,5 kg sabu dan 24.928 pil ekstasi jaringan Fredy Pratama

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK turut mengapresiasi kerja keras Polda Kalsel dalam pemberantasan narkoba.

"Bayangkan jika narkoba sebanyak ini sampai beredar maka sangat merusak masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat sangat berterima kasih, semoga narkoba tidak ada lagi di Banua kita," ucapnya.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Baktiar Joko Mujiono didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.