Terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang bahwa penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan kepada platform-platform digital untuk mempercepat upaya konkret untuk memenuhi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kepada platform-platform yang saat ini masih dalam kategori belum patuh dan patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, komitmen platform digital harus diwujudkan dalam bentuk nyata, mulai dari penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, hingga mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak.
Baca juga: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas
"Terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang bahwa penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung," kata Kawiyan.
Ia berpendapat sanksi bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga instrumen untuk memastikan adanya perubahan perilaku dan tanggung jawab korporasi dalam melindungi anak, termasuk tanggung jawab perusahaan platform digital global.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap PP Tunas sejak mulai diimplementasikan pada 28 Maret lalu.
Baca juga: Meta akhirnya patuhi aturan Komdigi
Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas. Kemudian Roblox dan TikTok saat ini berada dalam status kooperatif sebagian.
Kedua platform tersebut telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.
Sedangkan Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas, sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi tertulis berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.
Baca juga: Meta akhirnya patuhi aturan Komdigi
Baca juga: Membangun kedaulatan karakter di era algoritma
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.