Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengajak segenap masyarakat daerah itu untuk dapat melindungi anak secara optimal khususnya saat sedang berada di ruang digital, guna mencegah efek negatif dari penggunaan teknologi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Titin Patimah menyebut pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital, terlebih pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang entang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
"Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun," katanya di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan kebijakan PP Tunas menyasar anak, orang tua, pendidik, platform digital hingga pemerintah sebagai upaya bersama untuk memastikan anak-anak aman saat berada di ruang digital.
Menurut dia, latar belakang lahirnya kebijakan ini tidak terlepas dari tingginya penggunaan internet pada anak usia dini. Bahkan terdapat data yang menunjukkan bahwa anak di bawah satu tahun sudah mulai terpapar internet, umumnya melalui perangkat yang diberikan orang tua.
Baca juga: KPAI serukan percepat platform digital patuhi PP Tunas
"Kadang anak diberikan tontonan agar tenang. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Titin menjelaskan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah hingga masyarakat.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya antara lain bekerja sama dengan Dinas Pendidikan hingga aparat penegak hukum untuk memasifkan kegiatan sosialisasi maupun edukasi, termasuk memperkuat peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa dan kecamatan.
"Kasus-kasus yang terjadi seperti penyebaran konten negatif di grup media sosial hingga tawuran yang berawal dari komunikasi digital, menjadi pengingat bahwa pengawasan harus dilakukan bersama," katanya.
Baca juga: Jabar dorong orang tua jadi benteng perlindungan anak di ruang digital
Ia juga menekankan penting pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang turut berperan aktif dalam pengawasan implementasi kebijakan tersebut.
"Harapannya masyarakat lebih aware. Pengawasan itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga masyarakat. Mulai dari keluarga, lingkungan RT/RW hingga tokoh masyarakat," ucapnya.
Ia menegaskan baik DP3A maupun Diskominfosantik akan sejalan mengenai implementasi PP Tunas harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, lembaga masyarakat, dan tokoh agama.
Pemkab Bekasi juga akan melakukan penguatan sosialisasi melalui berbagai media serta jaringan yang sudah ada seperti PKK, Dharma Wanita, hingga perangkat desa.
"Yang paling penting adalah kesadaran kita semua. Jangan saling menunjuk, tapi mulai dari diri sendiri, keluarga, lalu lingkungan," katanya.
Baca juga: Pemprov: Pembatasan akses media sosial tidak batasi kreativitas anak
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.