Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong penguatan regulasi industri air minum dalam kemasan (AMDK) agar lebih berwawasan lingkungan dan menjamin akses masyarakat terhadap air bersih.
Ia mengatakan Komisi VII tengah membentuk panitia kerja (Panja) untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air serta mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas industri AMDK.
"Kita terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses produksi industri AMDK ini agar memenuhi standar maupun prinsip keberlanjutan," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, berbagai persoalan muncul dari praktik industri tersebut, mulai dari pengelolaan sumber air hingga keterbatasan akses masyarakat terhadap air bersih, termasuk persoalan limbah kemasan plastik.
"Sampah air kemasan (botol/gelas plastik) misalnya menjadi masalah lingkungan serius karena sulit terurai, menumpuk, dan mencemari ekosistem, terutama di kota besar,” ujar dia.
Chusnunia menyoroti hasil riset yang menunjukkan limbah AMDK masuk dalam tiga besar penyumbang sampah plastik di Indonesia.
Ia juga merujuk studi Net Zero Waste Management Consortium pada November 2023 yang mencatat sampah plastik air minum kemasan termasuk dalam sepuluh besar timbunan sampah di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan Samarinda.
Selain persoalan sampah, ia menilai penggunaan air baku dalam jumlah besar oleh industri AMDK juga berpotensi mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
"Industri AMDK seringkali mengambil air tanah secara besar-besaran untuk produksi, yang menyebabkan mata air warga mengering atau debitnya berkurang drastis akibatnya warga di sekitar pabrik air minum, termasuk pabrik asing di Subang, melaporkan kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,”"ujarnya.
Untuk itu, Komisi VII DPR RI mendorong produsen AMDK meningkatkan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah plastik, terutama pada jenis kemasan yang sulit didaur ulang serta berpotensi menimbulkan mikroplastik.
"Ke depan kita akan terus dorong agar produsen AMDK berperan lebih aktif dalam mengelola sampah plastik produknya terlebih beberapa jenis kemasan plastik tertentu, terutama yang mengandung senyawa khusus atau campuran material yang sulit didaur ulang," kata dia.
Ia mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar industri tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan hak masyarakat atas air.
"Kami di Komisi VII DPR RI akan terus menyuarakan persoalan kelestarian lingkungan dan penataan industri AMDK agar tidak memanipulasi sumber daya air yang menjadi hak rakyat," ujar dia.
Baca juga: Komisi VII DPR RI minta industri AMDK ciptakan lingkungan seimbang
Baca juga: Anggota DPR ingatkan industri AMDK pastikan keamanan sumber air
Baca juga: Komisi VII DPR sebut izin industri air minum harus satu pintu
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.