Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengimbau tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah yang sesuai dengan kriteria Badan Gizi Nasional agar dapat kembali beroperasi.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono di Manokwari, Senin, mengatakan, operasional tujuh dapur tersebut dihentikan sementara karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka belum sesuai ketentuan dari BGN.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung untuk melihat sejauh mana SPPG sudah melengkapi sarana dan prasarana yang ditentukan,” kata Mugiyono.
Menurut dia, IPAL dapur SPPG yang tidak sesuai kriteria melanggar regulasi sanitasi, karena berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar, serta menjadi wadah penularan penyakit.
Baca juga: KPPG Palu: 45 SPPG di Sulteng belum miliki sertifikat IPAL dan SLHS
Setiap SPPG juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan memiliki izin kelayakan sebagai dapur yang mengolah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik.
“Semua syarat sudah disampaikan saat pendaftaran dan ada tenggat waktu. Harusnya, setelah beroperasi segera lengkapi. Kalau masih ada yang mengabaikan, kami sepakat ditutup saja,” ucap Mugiyono.
Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa menjelaskan, dua dari tujuh dapur SPPG yang di-suspend telah menyelesaikan perbaikan IPAL sesuai dengan ketentuan, sehingga dalam waktu dekat segera beroperasi kembali.
BGN memperpanjang waktu penyelesaian IPAL maupun pemenuhan SLHS dari 31 Maret menjadi 30 April 2026 dengan harapan masing-masing mitra pengelola dapur tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ada satu dapur di Manokwari yang di-suspend karena belum punya SLHS,” ucap Erika.
Baca juga: BGN sebut operasional 18 dapur SPPG di Papua Barat masih suspend
Baca juga: BGN kembali tangguhkan ratusan SPPG di wilayah Jawa dan timur RI
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.