Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 75.221,5 gram atau 75,2 kilogram sabu-sabu dan 15.742 butir ekstasi hasil pengungkapan selama periode 23 Januari sampai 8 April 2026.
"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar sekaligus menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.
Kapolda mengatakan narkotika itu disita dari 59 orang tersangka pengedar, termasuk dua tersangka perempuan yang sebagian terafiliasi jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Atas barang bukti narkoba yang gagal beredar tersebut, Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 orang dari penyalahgunaannya.
Dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.
Yudha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Kapolda berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apa pun jika mengetahui ada indikasi peredaran narkoba.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono menambahkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke daerah ini terus dilakukan jaringan pengedar lintas provinsi.
"Kami terus lakukan penyelidikan mendeteksi gerak-gerak jaringan yang kerap berganti modus operandi untuk mengelabui petugas, namun kita tak boleh lelah harus semangat demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkoba," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 15.056 ekstasi

Pewarta: Firman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.