Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi karena salah satunya disebabkan permasalahan rekrutmen yang selama ini diterapkan.
Dia menjelaskan selama ini kepala daerah dipilih dengan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat. Artinya, kata dia, terdapat permasalahan yang sistematis terkait pilkada langsung.
"Mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang menghasilkan pemimpin yang bagus? Ada pemimpin yang bagus, ada juga yang begini (terkena OTT)," kata Tito usai menghadiri rapat bersama DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun tak menampik mekanisme pilkada secara langsung memiliki dampak yang positif, tetapi ada juga dampak negatifnya. Dengan fakta bahwa biaya politik yang mahal, maka tidak menjamin kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang baik.
Menurut dia, fenomena banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi itu mengalami permasalahan soal kesejahteraan, moral hingga integritas.
Meskipun kasus yang terbaru adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terkena kasus korupsi pemerasan terhadap pejabat, menurut dia, permasalahannya bukan hanya soal kasus per kasus. Sebab, kata dia, fenomena kepala daerah korupsi itu terjadi beberapa kali terjadi dalam waktu singkat.
"Ada problema dasar. Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini di yang digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung," katanya.
Baca juga: Bupati Tulungagung dan ajudan jadi tersangka korupsi pemerasan
Baca juga: Pengamat: Evaluasi rekrutmen politik tergantung komitmen parpol
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.