Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah menyusun respons tertulis atas investigasi dagang Amerika Serikat (AS), dan akan diserahkan pada 15 April 2026, mengacu pada kebijakan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang menyasar ekspor nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada dua isu utama yang disorot, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok produk.

“Pertama, kan AS menerapkan section 301 dalam perdagangan, yaitu lakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua hal, yaitu excess kapasitas, yaitu produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor,” ujar Airlangga di kantornya, Senin.

Menanggapi investigasi tersebut, pemerintah kini fokus menyusun jawaban resmi sebelum masuk ke tahap lanjutan investigasi.

Baca juga: Purbaya yakin investigasi dagang AS tak ganggu prospek RI

Airlangga juga menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berbasis komoditas, bukan regulasi secara umum.

“Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu excess semen misalnya. Semen kita enggak pernah ekspor ke Amerika. Jadi kita tinggal jawab aja,” tuturnya.

Dari sisi perdagangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan dokumen submission comment yang akan disampaikan paling lambat 15 April sebagai respons awal atas investigasi tersebut.

“Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.