Intinya kita mengikuti standar internasional. Jangan sampai kita itu tidak sejalan dengan yang di internasional,

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan menyesuaikan metode perhitungan risk based capital (RBC) industri asuransi dengan merujuk pada standar internasional melalui Peraturan OJK (POJK) Perhitungan Solvabilias Asuransi yang ditargetkan terbit pada tahun ini.

“Mungkin kita tetap akan menggunakan threshold-nya (RBC) 120 persen, tapi cara menghitungnya akan kita sesuaikan mengikuti standar internasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin.

Ogi menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada standar yang ditetapkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), khususnya Insurance Capital Standard (ICS).

Menurutnya, prinsip dalam ICS bersifat umum dan lebih ditujukan bagi Internationally Active Insurance Group (IAIG) atau perusahaan asuransi berskala besar, sementara OJK juga harus menyesuaikannya dengan kondisi industri asuransi domestik.

Baca juga: OJK: Hasil investasi asuransi melonjak berkat perbaikan pasar keuangan

“Intinya kita mengikuti standar internasional. Jangan sampai kita itu tidak sejalan dengan yang di internasional,” kata Ogi.

Ia juga menekankan, permodalan menjadi fondasi utama bagi ketahanan industri asuransi sebagai bantalan risiko.

OJK, melalui ketentuan baru yang mulai diimplementasikan tahun ini, berupaya untuk meningkatkan ekuitas industri asuransi secara bertahap serta menerapkan klasifikasi perusahaan melalui KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1 dan KPPE 2.

“Jadi, kalau ekuitasnya sudah naik, perhitungan risk base capital sudah mengikuti internasional, ada standar untuk kontrak asuransi PSAK 117, dan semacamnya, kita berharap industri asuransi akan lebih baik lagi ke depannya,” kata Ogi.

Baca juga: OJK dorong inovasi industri asuransi untuk mitigasi risiko El Nino

Ia menambahkan bahwa penguatan industri asuransi membutuhkan waktu dan kolaborasi, mengingat kontribusi sektor ini terhadap PDB masih sekitar 6 persen dan dinilai berpotensi untuk terus ditingkatkan.

Untuk diketahui, aset industri asuransi pada Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau naik 6,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.141,71 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen, di atas threshold sebesar 120 persen.

Adapun secara total, aset sektor PPDP pada periode yang sama telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen yoy, dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen yoy.

Baca juga: OJK catat aset industri asuransi tumbuh 6,80 persen per Februari

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), OJK menargetkan sektor asuransi bisa tumbuh 5-7 persen pada 2026, sementara aset dana pensiun diharapkan meningkat 10-12 persen pada tahun ini.

Namun, untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029, pertumbuhan yang dibutuhkan lebih tinggi, yakni sekitar 7-9 persen untuk asuransi dan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun.

“Strategi untuk mencapai pertumbuhan itu tentunya harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap program-program yang sudah ada,” kata Ogi.

Baca juga: AAJI: Kinerja industri asuransi stabil di tengah dinamika ekonomi

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.