Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan maritim, serta menjunjung tinggi kebebasan navigasi di dalam dan di atas selat yang digunakan untuk navigasi internasional, sesuai dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Menurut pernyataan resmi Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Senin, hal itu juga mencakup kepatuhan terhadap standar dan praktik yang direkomendasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO), guna menjamin keamanan dan kelancaran navigasi.
“Kami menyerukan pemulihan jalur transit kapal dan pesawat terbang yang aman, tanpa hambatan, dan berkelanjutan di Selat Hormuz sesuai dengan UNCLOS 1982, serta agar semua pihak memastikan keselamatan pelaut dan kapal sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS),” mengutip pernyataan itu.
ASEAN menyambut baik gencatan senjata selama dua minggu antara AS dan Iran yang diumumkan pada 8 April 2026, serta mendesak AS dan Iran untuk melanjutkan negosiasi yang mengarah pada pengakhiran konflik secara permanen di kawasan.
“Kami memuji upaya Republik Islam Pakistan dan semua pihak yang terlibat atas kerja sama dalam hal ini,” menurut pernyataan tersebut.
ASEAN menyerukan gencatan senjata penuh dan efektif untuk mencegah korban jiwa, menjamin keamanan maritim serta kebebasan navigasi dan penerbangan sesuai UNCLOS 1982, menjaga kelancaran dan distribusi energi dan barang penting, serta meminimalkan dampak terhadap stabilitas ekonomi global.
ASEAN juga mendesak agar semua pihak menjaga kondisi kondusif bagi gencatan senjata dengan mematuhi ketentuan, menahan diri, menghentikan permusuhan, bertindak bertanggung jawab, menghindari eskalasi, serta bekerja sama untuk mencapai penyelesaian menyeluruh dan berkelanjutan sesuai hukum internasional, Piagam PBB, dan resolusi DK PBB.
Pembicaraan antara Iran dan AS yang dimediasi oleh Pakistan pada Sabtu (11/4) berakhir tanpa kesepakatan. Kedua pihak meninggalkan Islamabad dengan perbedaan utama yang belum diselesaikan serta mengisyaratkan bahwa upaya diplomatik lebih lanjut akan diperlukan.
Esoknya, militer AS mengumumkan bahwa mereka akan memblokade semua pelabuhan Iran setelah perundingan perdamaian antara Iran dan AS gagal mencapai kesepakatan.
Pengumuman oleh Komando Pusat AS itu disampaikan beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa angkatan laut AS akan memulai proses penutupan Selat Hormuz.
Sementara itu, pada 7 April 2026, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan bahwa Singapura tidak terlibat dalam negosiasi dengan Iran untuk jalur aman kapal atau negosiasi tarif tol Selat Hormuz karena melakukan hal itu akan melemahkan prinsip hukum laut internasional, terutama UNCLOS 1982.
Diketahui bahwa semua negara anggota ASEAN; Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor-Leste, telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Diketahui juga bahwa hingga saat ini, Iran dan Amerika Serikat belum meratifikasi UNCLOS.
Baca juga: ASEAN sambut usulan kesepakatan baru soal kerja sama maritim
Baca juga: Vietnam: Panduan Perilaku Laut China Selatan siap diadopsi awal 2026
Baca juga: Indonesia dorong ASEAN-India perkuat kerja sama pangan dan maritim
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.