Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Indonesia telah memiliki regulasi yang memastikan sistem ketenagakerjaan Indonesia tidak ada praktik kerja paksa.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas investigasi Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan perdagangan, khususnya isu larangan impor produk hasil kerja paksa (forced labor import prohibition).

“Dari sisi ketenagakerjaan jadi memang ada satu section terkait klausul force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari forced labor. Tadi kita sudah konsolidasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Senin.

Pemerintah, lanjut dia, telah menyusun respons tertulis atas pertanyaan dalam investigasi tersebut, terutama terkait kebijakan Indonesia dalam menyikapi produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.

Baca juga: RI bakal serahkan respons soal investigasi dagang AS

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak mentoleransi praktik kerja paksa dalam sistem produksi dan telah memiliki kerangka regulasi yang kuat serta mekanisme pengawasan.

Dokumen respons tersebut saat ini berada pada tahap finalisasi sebelum disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Yassierli, fokus pertanyaan dari pihak AS berada pada sejauh mana kebijakan Indonesia mengatur pelarangan impor produk dari negara atau industri yang masih menggunakan praktik kerja paksa. Pemerintah juga disebut terus memantau perkembangan isu tersebut.

Selain isu tenaga kerja, dalam investigasinya, AS turut menyoroti persoalan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.