hak mengawasi tidak boleh berubah menjadi kebiasaan mengamplifikasi spekulasi
Jakarta (ANTARA) - Ruang publik kita kembali diuji oleh isu strategis yang bergerak lebih cepat daripada fakta resminya.
Dalam beberapa hari terakhir, beredar narasi bahwa Indonesia telah memberi blanket overflight clearance kepada militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara nasional, tanpa pengendalian ketat.
Tuduhan pun segera mengeras, bahwa pemerintah disebut memberi blank cheque, bahkan seolah menyerahkan sebagian kendali kedaulatan udara kepada negara lain.
Masalahnya, kesimpulan itu melompat terlalu jauh. Kementerian Pertahanan telah menegaskan bahwa dokumen yang beredar hanya berupa rancangan awal, bersifat non-binding, belum final, dan belum menjadi dasar kebijakan resmi pemerintah.
Lebih jauh lagi, keluaran resmi pascapertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Pete Hegseth, justru berbicara tentang pembentukan major defense cooperation partnership atau MDCP, bukan tentang blanket overflight clearance.
Di titik inilah kita perlu menata ulang cara membaca isu geopolitik. Dalam hubungan antarnegara, usulan adalah hal biasa. Amerika Serikat, seperti juga negara lain, tentu dapat mengajukan proposal sesuai kepentingan strategisnya.
Hanya saja, hak mengusulkan tidak sama dengan hak memaksakan. Indonesia tetap memiliki hak penuh untuk menerima, menyesuaikan, atau menolak setiap usulan yang tidak sesuai dengan hukum nasional, kepentingan pertahanan, dan prinsip kedaulatan negara. Proposal bukan keputusan, draf bukan kebijakan, dan pembahasan awal bukan persetujuan final.
Lagi pula, kerja sama strategis antarnegara yang menyangkut pertahanan, keamanan, kedaulatan, atau hak berdaulat tidak bisa berjalan hanya karena satu dokumen teknis atau pembicaraan antarkementerian.
Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian internasional dengan materi semacam itu harus melalui mekanisme pengesahan, sesuai undang-undang, dan untuk isu pertahanan maupun kedaulatan melibatkan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada rancangan atau usulan, ia tetap harus melewati saringan hukum dan politik negara, sebelum bisa berlaku mengikat.
Kedaulatan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.