hak mengawasi tidak boleh berubah menjadi kebiasaan mengamplifikasi spekulasi

Kedaulatan tidak diukur dari ada atau tidaknya proposal asing. Kedaulatan diukur dari siapa yang memegang otoritas akhir untuk menyetujui, membatasi, menolak, mengubah, atau mencabut suatu akses. Dalam konteks ruang udara, otoritas itu tetap berada di tangan negara Indonesia.

Itu bukan sekadar tafsir politik, melainkan juga tercermin dalam kerangka hukum yang berlaku. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa security clearance adalah persetujuan terbang dari Menteri Pertahanan dan digunakan sebagai instrumen pengendalian wilayah udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan NKRI.

Regulasi itu juga secara eksplisit mencakup pesawat udara negara asing, termasuk pesawat militer asing, yang berarti tidak ada ruang bagi akses otomatis di luar otoritas Indonesia.

Karena itu, istilah blank cheque sesungguhnya lebih merupakan framing politik daripada kesimpulan hukum. Ia membangun kesan seolah-olah Indonesia telah menyerahkan kendali, padahal fakta resminya tidak menunjukkan demikian.

Bahkan, dalam prosedur yang berlaku, permohonan security clearance untuk pesawat udara negara asing harus diajukan dengan data rinci tentang operator, rute, jadwal, awak, penumpang atau kargo, dan misi penerbangan.

Di sinilah prinsip politik luar negeri bebas-aktif semestinya dipahami secara tepat. Bebas-aktif bukan berarti alergi terhadap kerja sama dengan Amerika Serikat, Rusia, atau negara mana pun. Bebas-aktif justru berarti Indonesia bebas menentukan sikap berdasarkan kepentingannya sendiri, aktif membangun kerja sama yang menguntungkan, dan tetap menjaga agar tidak terseret ke dalam subordinasi kepentingan pihak lain.

Maka, kerja sama pertahanan dengan negara besar tidak otomatis identik dengan penyerahan kedaulatan. Selama Indonesia menjaga kontrol nasional, menempatkan hukum sebagai rujukan, dan mempertahankan hak akhir untuk menyetujui atau menolak, kerja sama semacam itu tetap berada dalam koridor diplomasi pertahanan yang wajar.

Hal yang tidak boleh terjadi adalah ketika ruang publik memaksa kita memilih dua ekstrem: seolah semua kerja sama dengan AS pasti pengkhianatan, atau semua kritik terhadap kerja sama asing pasti anti-Barat.

Perlu pula ditegaskan satu hal yang sangat penting. Indonesia, selama ini, bahkan belum pernah memberikan standing blanket overflight clearance kepada militer asing mana pun. Karena itu, narasi seolah pemerintah, tiba-tiba, menyerahkan akses permanen tanpa kendali bukan saja berlebihan, tetapi juga bertentangan dengan praktik yang selama ini berlaku.


Membesarkan rumor

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.