...tidak ada toleransi untuk setiap perundungan apalagi sampai mengakibatkan kematian pada korban
Mataram (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan seksual maupun perundungan di lingkungan sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual, tidak ada toleransi untuk setiap perundungan apalagi sampai mengakibatkan kematian pada korban," tegas Fajar dikonfirmasi wartawan usai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan Papan Interaktif Digital (PID) di SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Ia mengakui tantangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini, adalah bagaimana menciptakan dunia pendidikan itu, aman, nyaman, dan sehat. Oleh sebab itu, menyikapi kasus-kasus tersebut pemerintah melalui Kemendikdasmen telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
"Untuk apa (Permemdikdasmen), menegaskan sikap pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual maupun perundungan di sekolah," ujarnya menyikapi masih maraknya kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah di Tanah Air, termasuk di NTB.
Menurut dia, pemerintah sangat prihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual maupun perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam banyak kasus perundungan itu dimulai dan terjadi di keluarga.
Baca juga: KPPPA pastikan pemenuhan hak pendidikan anak korban pelecehan panti
"Atas (kasus) itu kita mendorong pihak sekolah untuk berkomunikasi dengan keluarga atau orang tua. Karena sering kali korban perundungan itu terjadi karena masalah di keluarga yang kemudian tidak berkomunikasi dengan pihak sekolah," terang Fajar.
"Nah ketika terjadi masalah di sekolah, sekolah kurang berkomunikasi dengan orang tua sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Makanya dalam banyak kasus guru dilaporkan, murid yang juga mengalami tindak kekerasan. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara orang tua dan sekolah," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Fajar, pemerintah mendorong setiap persoalan di sekolah bisa diselesaikan oleh orang tua melalui komite sekolah dan pihak sekolah tidak diselesaikan melalui jalur hukum atau lapor melapor ke aparat penegak hukum (APH).
"Jadi kita ingin satu sisi menekan dan menghilangkan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual. Di sisi lain kita mendorong komunikasi yang lebih intens antara pihak keluarga dan sekolah. Karena itu bagian dari Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026," katanya.
Baca juga: Kriminal, Anak influencer jadi korban "bullying" hingga pelajar judi
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyiapkan Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual Anak di setiap sekolah guna menyikapi maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkup lembaga pendidikan.
"Kasus kekerasan seksual kini menjadi perhatian khusus. Untuk itu, di semua sekolah sudah dibuatkan satgas," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik NTB Ahsanul Khalik.
Dia menegaskan satgas ini bukan hanya bertugas mengawasi, melainkan turut menerima aduan yang berkaitan dengan TPKS. Sebagai bentuk komitmen kuat dalam mencegah perbuatan tercela yang memberikan dampak buruk bagi masa depan anak-anak, bahkan Pemprov NTB turut menyampaikan surat resmi kepada Menteri Agama Nazaruddin Umar terkait kekerasan seksual yang belakangan ini terungkap terjadi di lingkungan pondok pesantren.
"Harapannya, akan ada langkah terintegrasi antara Kementerian Agama, pemerintah provinsi termasuk kepolisian sebagai langkah antisipasi dan tidak terjadi ke depannya lagi," katanya.
Baca juga: KPPPA minta siswi SMP korban pelecehan guru tidak dikeluarkan sekolah
Baca juga: Siasat mendidik anak agar terhindar dari pelecehan seksual
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.