Jakarta (ANTARA) - Pakar pulmonologi Prof. Dr. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR menyatakan paparan rokok elektronik atau vape tetap berisiko bagi perokok pasif karena mengandung zat berbahaya yang dapat terhirup oleh orang di sekitarnya.

Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, menjelaskan baik rokok konvensional maupun vape sama-sama menghasilkan paparan zat seperti nikotin, bahan karsinogen, dan partikel yang dapat memicu peradangan.

"Secara teori perokok pasif akan menghirup bahan yang sama, baik dari rokok konvensional maupun vape," kata Agus.

Baca juga: Regulasi vape perlu dipercepat, dokter: Remaja jadi kelompok rentan

Risiko kesehatan pada perokok pasif dipengaruhi oleh frekuensi dan durasi paparan. Menurut dia, paparan sesekali mungkin tidak menimbulkan dampak langsung, namun, jika terjadi terus-menerus dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko penyakit.

"Kalau paparan terjadi setiap hari, tentu risiko penyakit seperti gangguan paru, kanker, hingga penyakit jantung bisa meningkat," ujar dia.

Agus menambahkan, dalam praktik klinis, kasus perokok pasif pada rokok konvensional sudah banyak ditemukan, termasuk pada anggota keluarga yang tinggal serumah.

"Di rumah sakit, cukup banyak kasus ibu-ibu yang terpapar asap rokok suaminya dan kemudian mengalami penyakit seperti kanker paru," kata dia.

Sementara itu, untuk vape, dia menyebut dampak jangka panjang pada perokok pasif masih perlu diteliti lebih lanjut karena penggunaannya relatif baru.

Dia menegaskan kandungan zat dalam vape tetap berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika terpapar secara terus-menerus. Menurut dia, masyarakat perlu lebih waspada terhadap paparan vape di lingkungan sekitar, terutama pada anak dan anggota keluarga lain.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menambahkan sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melarang peredaran vape.

Baca juga: Dokter: Tiga kandungan dalam vape picu adiksi hingga risiko kanker

Baca juga: Komisi IX nilai wacana larangan vape perlu dipertimbangkan serius

Baca juga: BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.