Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) ditetapkan akan memiliki masa transisi selama dua tahun sejak tanggal pengundangannya.

“Setelah nanti disahkan, akan ada masa transisi dua tahun,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, selama masa transisi itu, pihaknya akan menyiapkan ekspansi pembentukan perwakilan di daerah sebagai bagian dari implementasi beleid itu agar akses layanan perlindungan lebih luas..

"Karena penguatan kelembagaan dalam UU yang baru, tidak hanya menyangkut status dan kewenangan, tetapi juga memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah," katanya.

Menurut dia, dalam periode transisi tersebut, pihaknya akan membentuk perwakilan secara bertahap di berbagai wilayah, dengan mempertimbangkan kesiapan organisasi dan dukungan anggaran.

Baca juga: RUU PSDK perluas perlindungan saksi korban untuk semua pidana

Selama ini, katanya, setelah lebih dari 17 tahun berdiri, LPSK baru memiliki lima perwakilan di daerah, sehingga kehadiran lembaga belum merata dalam menjangkau kebutuhan perlindungan saksi dan korban.

“Semangatnya LPSK hadir di tingkat provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota,” katanya.

Ia menjelaskan, penentuan wilayah prioritas pembentukan perwakilan akan diatur lebih lanjut melalui regulasi internal LPSK dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti tingkat tindak pidana, jumlah penduduk dan luas wilayah.

Selain itu, wilayah afirmasi dan kawasan perbatasan juga menjadi perhatian, terutama daerah yang rawan kejahatan transnasional.

“Secara garis besar mempertimbangkan tingkat tindak pidana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta wilayah afirmasi seperti Papua, Aceh, atau daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau dan Nunukan,” ujarnya.

Baca juga: RUU PSDK perkuat posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana

Langkah ekspansi ini, tambahnya, penting untuk memastikan layanan perlindungan dapat diakses secara cepat dan efektif oleh masyarakat, khususnya korban dan saksi di daerah yang selama ini sulit dijangkau.

Penguatan kehadiran di daerah juga diharapkan mendukung integrasi peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu, termasuk koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

LPSK menargetkan perlindungan saksi dan korban dapat berjalan lebih responsif, merata, dan berbasis kebutuhan di tingkat lokal.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke tingkat dua?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: LPSK disetujui menjadi lembaga negara di RUU PSDK

Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PSDK diteruskan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.