Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) mengatur agar pemerintah desa atau kelurahan memiliki kewenangan untuk memproduksi dan mengelola data dalam wilayah administratifnya.
Adapun, poin tersebut tertuang dalam Pasal 21 draf RUU Satu Data Indonesia. Pada Ayat 1, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan produksi yang dimaksud adalah setiap desa berwenang untuk mengumpulkan data.
"Nah desa ini memang harus ada ketentuan hukum yang mengatur sehingga dapat perlindungan hukum untuk menjadi satu wali data," kata Bob Hasan saat pembahasan penyusunan RUU SDI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia pun mengatakan desa tidak mempunyai kemampuan berstatistik, berbeda dengan kementerian/lembaga, yang mempunyai arsip, statistik hingga pola pengumpulan datanya.
Dengan adanya undang-undang tersebut, menurut dia, desa bisa menjadi wali data yang mempunyai kewenangan untuk memproduksi, mengelola, dan mengambil kesimpulan. Bahkan, kata dia, tidak hanya mengelola data, tetapi juga menyimpan data.
Nantinya, kata dia, data dari desa itu merupakan sumber untuk diberikan kepada penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Menurut dia, desa akan bisa lebih "gagah" jika memiliki kewenangan itu.
Selanjutnya pada Ayat 2 draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa data yang dihasilkan oleh pemerintah desa atau kelurahan merupakan data primer yang menggambarkan kondisi riil, kebutuhan, dan potensi masyarakat berbasis hak asal-usul, dan kewenangan lokal berskala desa.
"Desa itu adalah salah satu wali data, maka oleh karena itu, mau bicara apapun besok-besok, tidak boleh ada yang berbohong lagi, karena dari desanya secara valid diminta informasi langsung, itulah keikutsertaan desa," kata dia.
Baca juga: DPR: RUU SDI dirancang guna hasilkan data rujukan utama pembangunan
Baca juga: Data Nasional mau disatukan, Baleg DPR usul bentuk badan khusus
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.