Jakarta (ANTARA) -

Mencegah remaja menggunakan vape, menurut Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR perlu melibatkan keluarga, sekolah dan bahkan pemerintah.

"Edukasi harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga institusi pendidikan,” kata Agus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Edukasi menjadi langkah utama untuk menekan penggunaan vape, terutama karena remaja berada pada fase mudah terpengaruh lingkungan dan tren. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan satu kali, tetapi, harus berulang dan konsisten agar remaja memahami risiko kesehatan dari penggunaan vape.

Baca juga: Mendes dukung pelarangan vape cegah penyalahgunaan narkoba

Tanpa edukasi yang kuat, lanjut Agus, remaja cenderung melihat vape sebagai hal yang aman dan wajar untuk dicoba. Agus menilai tantangan utama dalam pencegahan adalah masifnya promosi vape yang membangun citra sebagai bagian dari gaya hidup modern.

"Remaja cenderung meniru apa yang dilihat. Promosi yang masif membuat vape dianggap sebagai bagian dari gaya hidup," ujar dia.

Persepsi tersebut membuat banyak remaja mencoba vape tanpa memahami kandungan zat berbahaya di dalamnya, termasuk nikotin yang bersifat adiktif. Menurut dia, peran keluarga menjadi penting dalam memberikan pemahaman sejak dini serta mengawasi perilaku anak di lingkungan sehari-hari.

Selain itu, sekolah juga perlu aktif memberikan edukasi kesehatan serta menciptakan lingkungan yang tidak mendukung penggunaan vape di kalangan pelajar. Agus juga menilai intervensi dari pemerintah diperlukan untuk memperkuat edukasi publik serta mengendalikan promosi yang menyasar anak muda.

Tanpa langkah pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan, penggunaan vape pada remaja berpotensi meningkat dan menimbulkan dampak kesehatan di masa depan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca juga: BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Baca juga: Ini tanggapan Polda Metro Jaya soal larangan vape

Baca juga: BNN sebut vape jadi media baru untuk konsumsi narkoba

Baca juga: Bahaya vape bagi kesehatan, dokter soroti risiko pada remaja

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.