Jakarta (ANTARA) - CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menilai dukungan dan subsidi perikanan dari pemerintah masih krusial dan dibutuhkan terutama bagi nelayan kecil atau tradisional guna meningkatkan produktivitas.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, Janti menilai larangan subsidi perikanan yang diatur dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan menjadi tantangan besar bagi Indonesia.

Menurutnya, sektor perikanan nasional masih sangat bergantung pada dukungan pemerintah, terutama subsidi bahan bakar (BBM).

"Kalau tidak didukung dengan subsidi, Indonesia pasti kalah saing. Negara lain seperti China juga nelayannya kan menerima subsidi, hanya saja cara penyampaiannya berbeda," ujarnya.

Janti menjelaskan biaya operasional seperti transportasi dan pengemasan masih sangat tinggi, khususnya di wilayah timur Indonesia.

Ia menilai tanpa subsidi beban biaya tersebut akan membuat produk perikanan Indonesia sulit bersaing di pasar global.

Janti menambahkan tidak semua nelayan benar-benar menikmati subsidi yang ada. Karena itu, diperlukan mekanisme yang sederhana dan efisien agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Setelah lebih dari dua dekade perundingan, perjanjian subsidi perikanan tahap pertama (Agreement on Fisheries Subsidies/AFS-1) akhirnya disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO di Jenewa pada 2022.

AFS-1 mulai berlaku pada 15 September 2025 setelah diratifikasi oleh 112 negara atau dua pertiga dari seluruh anggota WTO, dan hanya mengikat negara yang telah meratifikasi.

Aturan dalam AFS-1 mencakup larangan pemberian subsidi berupa bantuan uang, bahan bakar, maupun alat tangkap kepada kapal yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal; larangan subsidi untuk kapal yang beroperasi di laut lepas di luar yurisdiksi negara manapun; serta kewajiban transparansi dan notifikasi terkait subsidi perikanan.

Saat ini, anggota WTO tengah merundingkan AFS-2 sebagai tahap lanjutan untuk menyusun perjanjian subsidi perikanan yang lebih komprehensif.

Perundingan ini bertujuan menetapkan ketentuan internasional mengenai larangan subsidi yang berkontribusi terhadap overcapacity dan overfishing, sekaligus merumuskan klausul special and differential treatment bagi negara berkembang dan kurang berkembang.

Namun, pembahasan sejumlah isu penting dalam AFS-2 belum mencapai kesepakatan pada KTM ke-14 WTO yang berlangsung di Yaounde, Kamerun, April lalu.

Baca juga: KNTI minta pemerintah perjuangkan subsidi nelayan dalam perjanjian WTO

Baca juga: Indonesia nilai larangan subsidi perikanan WTO yang seragam tidak adil

Baca juga: KKP serukan pemberian subsidi bagi nelayan Indonesia dalam forum WTO

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.