Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Pusat terus mengintensifkan komunikasi untuk mencarikan solusi bagi para penambang rakyat di daerah itu agar tetap dapat beraktivitas secara aman dan legal.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti perihal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.
Ia mengaku pada Selasa ini baru saja mengikuti audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) dilaksanakan di kantor DPRD Kalteng.
Dia menjelaskan pihaknya juga telah bersurat kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk cepat memvalidasi data usulan WPR serta bertemu dengan DPR RI serta sejumlah menteri yang membidangi pertambangan.
"Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan," jelasnya.
Baca juga: Di persimpangan tambang rakyat
Baca juga: Legislator pastikan penertiban Peti untuk kembalikan hak rakyat
Dia menyampaikan dengan adanya pertemuan dengan pihak terkait, pihaknya meminta penyederhanaan pada aturan agar masyarakat penambang di lapangan tidak terbebani.
"Jangan sampai usaha rakyat syaratnya sama dengan IUP (izin usaha pertambangan) perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan," ucapnya.
Wagub menegaskan Pemprov Kalteng senantiasa berusaha sebaik mungkin agar ada ruang berusaha yang memberi jaminan bagi ekonomi masyarakat dan memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong yang memimpin audiensi menyampaikan, tujuan pertemuan ini adalah untuk mendapat gambaran terkait jaminan secara hukum pertambangan rakyat tersebut.
Sementara itu, audiensi itu juga bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah di Kalimantan Tengah yakni mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari serta mendapat solusi terbaik.
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah buat peta jalan penataan tambang rakyat
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.