Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua telah memberhentikan sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) setempat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Selasa, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan berbagai kategori.

"Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana masing-masing dengan vonis tujuh tahun penjara, delapan tahun penjara dan 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Rollo, sementara dua ASN yakni EK dan YV dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.

"Kemudian tiga ASN lainnya yakni IS, MP dan DR diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya.

Dia menjelaskan penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik.

"Kami menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab agar tidak ada lagi pegawai yang alpa tanpa keterangan.

Pemberhentian delapan ASN tersebut ditandai dengan pemberian tanda silang merah pada foto ASN yang bersangkutan pada apel pagi di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (13/4).

Langkah ini menjadi contoh bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Baca juga: Kejati Sulsel dukung upaya PK PTDH dua guru ASN Luwu Utara

Baca juga: DPR: Kasus pemberhentian di Kemdiktisaintek ditindaklanjuti transparan

Baca juga: MK jabarkan frasa terkait pemberhentian ASN

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.