Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan peredaran sebanyak 1.284 butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp1,28 miliar di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant saat konferensi pers di Denpasar, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tertanggal 12 April 2026.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB (34), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.
Radiant menjelaskan narkotika jenis MDMA tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe.
“Namun, sejauh ini belum diketahui lokasi pastinya karena yang bersangkutan masih menunggu perintah dari seseorang berinisial N,” kata Radiant.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Bualu, Kuta Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (12/4) sekitar pukul 20.20 Wita di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga ke tempat tinggal tersangka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT yang disembunyikan di atas plafon.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengambilan barang dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.
Tersangka mengaku nekat menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.
Dari pengungkapan ini, Polda Bali memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,28 miliar serta berpotensi menyelamatkan 1.284 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Baca juga: Polda Bali gagalkan penyelundupan 2,5 kg kokain libatkan WNA Rusia
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pelecehan tamu hotel WNA China di Badung
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.