Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, membenarkan laporan tersebut diterima pada Selasa (14/4) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh korban berinisial A (24).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” katanya.

Dalam laporan yang teregisterasi dengan Nomor: STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).

Pada laporan tersebut, korban atau pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.

Budi juga menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," kata Budi.

Baca juga: UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual dikelola sesuai regulasi

Baca juga: Pemprov DKI imbau warga lapor bila temui tindak kekerasan seksual

Baca juga: Respons kasus FHUI, Brian tak toleransi segala kekerasan di kampus

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.