Untuk mereka yang belum (diperiksa), kita harus tetap periksa di sini, tidak boleh di luar, begitu aturannya

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan belum ada tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana sponsorship ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa penyidik kini masih melakukan pendalaman alat bukti guna melihat peran tersangka.

"Lagi mempertajam, memperdalam lagi. Kita masih kumpulkan bukti-bukti," katanya.

Baca juga: Kejati NTB beberkan arah penyidikan TPPU korupsi lahan MXGP Samota

Dalam rangkaian penyidikan, Zulkifli menyebut sudah ada 30 saksi yang menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka kini menjadi pelengkap bukti pidana.

Para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan berasal dari pihak ketiga yang mendukung ajang MXGP di Selaparang, Pulau Lombok dan Samota di Pulau Sumbawa serta promotor dari PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group.

Selain itu, ada juga saksi yang menjalani pemeriksaan dari pihak manajemen bank syariah milik pemerintah daerah selaku pihak sponsorship yang mendukung kegiatan.

Baca juga: Kejati NTB tahan tersangka ketiga kasus korupsi lahan MXGP Samota

Dalam rangkaian pemeriksaan, ia tidak memungkiri ada beberapa nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Untuk mereka yang belum (diperiksa), kita harus tetap periksa di sini, tidak boleh di luar, begitu aturannya," ucap dia.

Kejati NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan sejumlah pihak ketiga yang mendukung ajang tersebut. Mereka mengaku belum menerima pembayaran atas adanya kerja sama kegiatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kajati: Pengembalian kerugian Sirkuit MXGP tidak gugurkan penyidikan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.