Seluruh SPPG yang telah aktif nantinya diwajibkan untuk mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS)
Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mencatat hampir 90 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi aktif guna mendukung percepatan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, di Serang, Rabu, mengatakan secara kumulatif jumlah SPPG di Kota Serang yang saat ini tengah memproses kelengkapan perizinan merupakan yang terbanyak di Provinsi Banten.
"Berdasarkan hitungan kami, untuk melayani sasaran ideal sekitar 3.000 penerima per titik, kita membutuhkan 100 SPPG. Saat ini yang sudah terkonfirmasi beroperasi hampir 90, jadi masih ada kekurangan sekitar 10 SPPG," kata Yudi.
Yudi menjelaskan, kewenangan proses perizinan pendirian SPPG berada langsung di bawah pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkot Serang melalui Satgas MBG memfokuskan perannya pada sinkronisasi data sasaran penerima melalui koordinasi dengan dinas dan instansi terkait.
Baca juga: MBG terus alami penyempurnaan dan pembenahan kebijakan
Selain itu, seluruh SPPG yang telah aktif nantinya diwajibkan untuk mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (LHS) yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan Kota Serang.
Terkait adanya informasi penutupan atau evaluasi terhadap lima SPPG sebelumnya, Yudi menuturkan bahwa rincian dan kebijakan penindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pusat dan koordinator wilayah.
"Evaluasi itu umumnya dilakukan terkait pemenuhan sarana pendukung dan syarat lingkungan, termasuk ketersediaan fasilitas tempat tinggal bagi para petugas mitra agar mereka lebih nyaman dan tidak perlu mencari kontrakan yang jauh dari lokasi," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Serang akan terus berupaya mendorong koordinasi percepatan pembentukan sisa target SPPG agar distribusi logistik MBG dapat segera tersalurkan secara merata kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Baca juga: BGN tutup sementara 11 SPPG di Mimika
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.