Tantangan pengawasan pada 2026 antara lain perlunya harmonisasi regulasi antar kementerian serta penguatan penggunaan data tunggal sebagai dasar perencanaan pembangunan. “Integrasi data menjadi kunci agar intervensi program pemerintah lebih tepat sas
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengembangkan strategi pengawasan yang lebih terintegrasi untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa pada tahun 2026.
Fokus utama ini terletak pada penguatan sistem pencegahan dini dan perbaikan tata kelola, mulai tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan.
“Tantangan pengawasan pada 2026 antara lain perlunya harmonisasi regulasi antar kementerian serta penguatan penggunaan data tunggal sebagai dasar perencanaan pembangunan. “Integrasi data menjadi kunci agar intervensi program pemerintah lebih tepat sasaran,” kata Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI, dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina turut menyampaikan bahwa BPKP menjalankan peran ganda sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekaligus koordinator pengawasan lintas sektor.
Baca juga: BPKP tekankan penguatan peran APIP kawal pembangunan di daerah
Sepanjang 2025, BPKP mencatat kontribusi terhadap keuangan negara/daerah sebesar Rp53,36 triliun melalui berbagai kegiatan assurance dan consulting.
Ia menegaskan, komitmen BPKP untuk terus bersinergi dengan DPD RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan transfer ke daerah dan dana desa.
Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Setya Nugraha menerangkan bahwa fokus utama arah pengawasan ke depan tak hanya kepada kepatuhan administratif, tetapi juga pada pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam mendukung hal tersebut, BPKP mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pengawasan. Hingga saat ini, sekitar 93 persen desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.
Baca juga: Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih
Sistem ini diperkuat melalui pengawasan desa oleh APIP daerah dengan memanfaatkan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Selain itu, pihaknya tengah mengembangkan instrumen Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM) untuk memantau transaksi dan mendeteksi anomali keuangan secara real time. Sistem ini diharapkan mampu memberikan peringatan dini, sehingga kepala desa dapat terhindar dari risiko hukum akibat kesalahan administratif.
Menurut dia, setiap program desa harus memiliki indikator capaian yang jelas dan terukur untuk meningkatkan penguatan pengawasan dengan memperbaiki kualitas perencanaan.
Setya turut menekankan peran strategis 36 perwakilan BPKP di seluruh Indonesia dalam mengawal efektivitas belanja desa.
Baca juga: Kemensos-Agrinas matangkan skema berdayakan PKH Koperasi Merah Putih
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi kinerja BPKP dan menyatakan dukungan terhadap program kerja 2026 yang berorientasi pada hasil.
“Sinergi antara BPKP dan DPD RI sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dari pusat ke daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nawardi.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.