Masyarakat yang berada di antara desil 5-6 atau berperekonomian menengah juga patut dijamin perlindungan karena kondisi sosial-ekonominya rentan
Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mengusulkan penyediaan anggaran kuota penyangga untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan demi memastikan keselamatan kelompok menengah rentan yang belum ter-cover dalam skema jaminan kesehatan nasional saat ini.
Anggota Komisi IX DPR, Gamal mengungkapkan bahwa usulan tersebut penting karena ditemukan adanya selisih data atau uncovered poverty di mana terdapat sekitar 24 juta masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5 yang belum mendapatkan bantuan iuran, baik dari APBN maupun APBD.
Desil 1-10 merupakan pengelompokan tingkat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan atau intervensi salah satunya PBI dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4/2025. Adapun desil 1-5 masuk sebagai penerima manfaat PBI JKN dengan kuota 98,6 juta jiwa.
"Berdasarkan DTSEN BPS, ada 140,9 juta jiwa di desil 1 sampai 5. Sementara kuota PBI JKN pusat hanya dipatok 98,6 juta dan PBPU Pemda 20,5 juta jiwa. Artinya, ada babyak warga yang hak sehatnya belum terjamin," kata Gamal, dalam rapat kerja yang diikuti Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Kepala BPS dan pimpinan BPJS Kesehatan itu di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah jamin 11 juta PBI nonaktif tetap dapat layanan kesehatan
Dengan demikian, Gamal mengusulkan adanya kuota penyangga melalui kebijakan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema cost-sharing atau subsidi parsial.
Menurut dia, masyarakat yang berada di antara desil 5-6 atau berperekonomian menengah juga patut dijamin perlindungan karena kondisi sosial-ekonominya rentan.
"Kemiskinan itu bersifat dinamis. Data tahunan seringkali gagal menangkap warga yang jatuh miskin mendadak ya, akibat PHK ataupun menanggung biaya kesehatan katastropik, sehingga desil 5,6 tentu menjadi kategori yang berpotensi ya, rentan untuk bisa terdampak akibat perubahan ekonomi," kata dia menjelaskan.
Gamal menyadari bahwa ada keterbatasan dalam kuota PBI APBN sehingga penduduk desil menengah yang mengalami penurunan kelas ekonomi tidak bisa langsung masuk daftar penerima manfaat tanpa adanya cleansing data kelompok yang berada di bawah mereka.
Baca juga: BPS: Penyakit katastropik picu penurunan drastis tingkat kesejahteraan
"Dari sini karena bagaimanapun prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi harus menjadi pedoman dari setiap kebijakan," cetus Gamal, dari fraksi PKS-Jawa Timur V ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan dukungannya terhadap usulan peningkatan alokasi kuota PBI mengingat selama empat tahun terakhir alokasi PBI JKN masih tertahan pada angka 96,8 juta jiwa karena keterbatasan alokasi anggaran.
Dia menyambut baik usulan dari parlemen untuk meningkatkan alokasi kuota penerima manfaat iuran sampai 120 atau 140 juta jiwa agar mencakup seluruh warga di desil terendah - menengah.
"Kami menyambut baik usulan untuk meningkatkan alokasi namun semuanya tentu bergantung pada kemampuan fiskal atau alokasi anggaran yang kita miliki," kata Saifullah.
Dia menekankan bahwa saat ini pemerintah melalui BPS dan Kementerian Sosial sedang fokus melakukan pemeriksaan atau ground check bertahap terhadap data penerima manfaat PBI untuk memastikan ketepatan sasaran. Proses tersebut dinilai sangat krusial agar warga yang benar-benar membutuhkan dapat masuk dalam kuota bantuan.
"Ada 11 juta PBI JK yang diverifikasi kepesertaanya, yang berhak direaktivasi sebagai PBI selebihnya diarahkan untuk berganti segmen (biaya mandiri). Dari situ masih ada sekitar 8,8 juta yang masih dalam proses di triwulan kedua ini," jelasnya.
Baca juga: Menkes ungkap warga terkaya masuk daftar penerima bantuan iuran JKN
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.