Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mendukung komitmen penguatan upaya perlindungan kesehatan mental remaja melalui pengendalian penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT).

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan I yang digelar Selasa (14/4) sebagai bagian dari langkah pemerintah menyiapkan generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

"Saya termasuk cemas dan serius dalam menindaklanjuti karena hal ini sudah sampai ke kampung-kampung. Langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan edukasi keluarga, pengawasan distribusi obat, serta keterlibatan berbagai pihak," kata Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Dalam pertemuan tersebut, KKSK menyepakati perlunya penguatan pengendalian penyalahgunaan obat-obatan tertentu, termasuk obat penenang, khususnya di kalangan remaja. Upaya ini akan diperkuat melalui kolaborasi Kemendukbangga/BKKBN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada aspek pengawasan, edukasi, dan pencegahan.

"Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan mental remaja sekaligus mempersiapkan generasi muda yang sehat dan produktif dalam menghadapi bonus demografi," ucap Wihaji.

Urgensi penguatan kebijakan tersebut tercermin dari hasil survei Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022 yang menunjukkan sekitar 34,9 persen atau setara 15,5 juta remaja Indonesia usia 10–17 tahun mengalami masalah kesehatan mental. Data ini menegaskan bahwa kesehatan mental remaja memerlukan perhatian serius, termasuk pencegahan faktor risiko seperti penyalahgunaan obat penenang.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, pengawasan obat-obatan tertentu perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.

"Obat-obatan tertentu itu menyangkut seperti tramadol yang sering disalahgunakan, sehingga perlu diawasi juga," tuturnya.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan menjadi langkah preventif dalam melindungi kesehatan mental generasi muda. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan kesehatan mental remaja melalui pengendalian penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

"Upaya ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaya saing sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045," ucap Taruna.

Baca juga: Mendukbangga sebut Nutri-level upaya kuatkan generasi muda bangun RI

Baca juga: BPOM soroti Nutri-level, ATMP dalam rakor komite kebijakan kesehatan

Baca juga: BPOM: Pada tahap awal Nutri-level diimplementasikan ke minuman

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.