Evaluasi ini telah dilakukan oleh Kementerian PANRB pada Januari hingga Maret 2026. Perlu dilakukan tindakan korektif secara sistematis untuk mempertahankan hasil evaluasi ini
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk membahas evaluasi, penataan kelembagaan, peningkatan kompetensi, serta tata kelola pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PKP.
“Evaluasi ini telah dilakukan oleh Kementerian PANRB pada Januari hingga Maret 2026. Perlu dilakukan tindakan korektif secara sistematis untuk mempertahankan hasil evaluasi ini,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu.
Rini menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi, organisasi Kementerian PKP dari sisi struktur dan proses dinilai cukup efektif.
Baca juga: Menteri PANRB pastikan akselerasi reformasi birokrasi terus diperkuat
Menurut dia, struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan internal serta beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan eksternal.
Ia menambahkan pertemuan tersebut juga membahas peningkatan kompetensi aparatur dan tata kelola pelaksanaan tugas.
“Dalam pertemuan ini kami juga berdiskusi mengenai tata kelola pelaksanaan tugas, termasuk penerapan work from home yang dicanangkan Presiden sebagai bagian dari budaya kerja baru di instansi pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah siapkan SDM dorong percepatan program Presiden Prabowo
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memperoleh masukan terkait penataan kelembagaan dan implementasi kebijakan kerja dari rumah.
“Kami mendapatkan masukan penting dari Menteri PANRB dan akan segera menindaklanjutinya sesuai arahan Presiden untuk bergerak cepat,” katanya.
Baca juga: Kementerian PANRB terima hasil reviu LKjPP dari BPKP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.