Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini
Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika Redi Mawardi alias Redi (39) karena terbukti menjadi kurir 10 kilogram sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan warga Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir sabu-sabu 40 kilogram
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap Kasim.
Ia mengatakan dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Kasim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu dan enam bungkus ganja dari Malaysia
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Kasim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Redi.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana mati,” kata Frisillia Bella dalam tuntutannya.
Baca juga: BNN Jakarta apresiasi TNI AL karena gagalkan penyelundupan 10 kg sabu
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.