Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menambah lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Penambahan tersebut berdasarkan hasil revisi yang telah disepakati bersama setelah pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

"Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selaku pimpinan rapat tersebut.

Lima tambahan dimaksud, yakni salah satunya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. RUU itu semula merupakan usul inisiatif pemerintah yang kemudian diubah statusnya menjadi usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ketiganya berstatus RUU inisiatif DPR.

Adapun tambahan lainnya, yaitu RUU Perlelangan yang merupakan inisiatif pemerintah. RUU tersebut mengalami perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya "Pelelangan Aset" menjadi "Perlelangan".

Selain itu, Baleg dalam rapat tersebut juga mengubah nomenlaktur dan status sejumlah RUU yang telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Perubahan tersebut, di antaranya judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Sementara, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika diubah menjadi usul inisiatif DPR.

"RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026," ujar Bob.

Ia lebih lanjut menjelaskan penyesuaian terhadap daftar Prolegnas Prioritas 2026 bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

"Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan mendesak di masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Baleg DPR sepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI

Baca juga: Baleg DPR sepakat perpanjang pelaksanaan dana otsus Aceh

Baca juga: Baleg tindak lanjuti putusan MK soal kerugian negara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.