Kuala Lumpur (ANTARA) - KBRI Kuala Lumpur mengimbau warga negara Indonesia di Malaysia yang tidak memiliki izin tinggal sah di Negeri Jiran tersebut segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0, sebelum program itu berakhir 30 April 2026.

"Program ini sangat baik karena cukup menguntungkan untuk para pekerja migran kita atau warga negara kita yang tinggal di sini tanpa izin untuk dapat kembali ke Indonesia dengan biaya yang cukup murah," kata Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo dalam sesi podcast/siniar KBRI Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Rabu.

Program Repatriasi Migran 2.0 adalah program yang diberlakukan Departemen Imigrasi Malaysia sejak 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026, untuk memudahkan pendatang asing tanpa izin (PATI) kembali ke tanah air.

Dengan program ini para WNA tanpa izin, termasuk yang overstay di Malaysia, dapat kembali ke tanah air tanpa dakwaan dan dengan biaya rendah.

Melalui program ini pihak imigrasi Malaysia akan menerbitkan check out memo (COM) kepada para PATI, sebagai dokumen yang menjamin para PATI tidak akan dikenakan proses hukum saat kembali ke negara asal.

WNA tanpa izin atau overstay dapat mengajukan memperoleh COM tersebut ke kantor imigrasi Malaysia di Semenanjung Malaysia, dengan membawa paspor sah yang masih berlaku serta menunjukkan tiket pesawat kepulangan sesuai tanggal ditentukan.

Dubes Iman menyampaikan selama Program Repatriasi Migran 2.0 masih berlaku, biaya mendapatkan COM ditetapkan lebih rendah oleh pemerintah Malaysia, yakni senilai 520 ringgit (sekitar Rp2.253.946, kurs 1 ringgit = Rp4.334), dan khusus bagi usia di bawah 18 tahun hanya dikenakan biaya 20 ringgit (Rp86.690).

Setelah 30 April 2026, atau setelah program berakhir, biaya penerbitan COM akan kembali ke harga normal yakni 3.100 ringgit (Rp13.436.990).

Bagi WNI yang tidak memiliki paspor yang masih berlaku, maka WNI tersebut dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke KBRI atau perwakilan RI terlebih dulu.

Selama Program Repatriasi Migran 2.0 berjalan, KBRI KL juga memberikan kemudahan bagi WNI untuk dapat memperoleh SPLP lebih cepat.

SPLP itu nantinya dapat digunakan sebagai dokumen pengganti paspor, untuk mengajukan COM ke pihak imigrasi Malaysia.

Tangkapan layar - Atase Imigrasi KBRI KL Idul Adheman (kanan) bersama Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI KL Octavin Dewi Zulaicha dalam sesi podcast KBRI KL di Kuala Lumpur, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/HO-YouTube KBRI KL)

Dalam rangkaian siniar tersebut, Atase Imigrasi KBRI KL Idul Adheman menyampaikan syarat pengajuan SPLP adalah dengan membawa identitas diri seperti KTP, serta disarankan juga membawa paspor lama dan SPLP lama jika ada, guna mempermudah KBRI dalam melihat rekam jejak identitas WNI di sistem.

Jika seorang WNI sama sekali tidak dapat mengajukan dokumen identitas apapun, maka akan diarahkan ke bagian Atase Hukum untuk mendapatkan penegasan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).

"Jadi jangan takut. Misalnya tidak ada dokumen, datang saja ke KBRI. KBRI adalah rumah bapak-ibu juga, kami siap melayani dengan senang hati dan mendampingi bapak ibu sekalian terkait pemberian dokumen dan pelayanan," kata Idul.

Dia menjelaskan biaya pembuatan SPLP adalah 30 ringgit (Rp130.098) dan dapat diterbitkan selama dua hari kerja setelah pembayaran, atau lebih cepat satu hari dari kondisi normal, selama Program Repatriasi Migran 2.0 berlangsung.

"Kebijakan Pak Dubes, kami persingkat menjadi dua hari, karena untuk mengejar waktu (Program Repatriasi Migran 2.0 yang berakhir 30 April)," ujar dia.

Idul mengimbau agar segala pengurusan dokumen di KBRI dan KJRI dilakukan sendiri oleh para WNI tanpa melibatkan pihak ketiga. Dia mengatakan staf KBRI/KJRI siap membantu melayani segala pertanyaan WNI terkait persyaratan dokumen.

Anak tanpa dokumen

KBRI KL menyampaikan bagi anak-anak Indonesia yang berada di Malaysia dan tidak memiliki dokumen tinggal di Malaysia karena berbagai faktor tertentu, juga dapat mengurus pembuatan SPLP sebagai dokumen untuk pulang dengan aman ke tanah air.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI KL Octavin Dewi Zulaicha (Vivin) menyampaikan syarat pengajuan SPLP bagi anak-anak WNI tanpa dokumen atau yang lahir di Malaysia, adalah mengajukan penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) ke kedutaan.

Untuk dapat memperoleh SBPK, maka ibu kandung dari anak yang dimaksud harus memiliki paspor atau SPLP dan mengajukan Surat Akuan Sumpah yang sah ke kedutaan untuk membuktikan anak tersebut benar merupakan anak kandung dari seorang WNI.

Vivin juga mengimbau WNI tanpa izin yang memiliki anak di Malaysia untuk segera membuatkan SBPK dan SPLP bagi anaknya, sebelum Program Repatriasi Migran 2.0 berakhir.

Hal tersebut karena setelah program tersebut berakhir segala pengurusan dokumen akan menjadi lebih rumit dan memerlukan biaya jauh lebih besar.

Adapun Program Repatriasi Migran 2.0 hanya berlaku bagi warga negara asing di wilayah Semenanjung Malaysia. Sedangkan untuk wilayah Sabah dan Sarawak ada pemberlakuan kebijakan keimigrasian tersendiri.

KBRI KL mengajak WNI tanpa izin segera datang ke KBRI atau perwakilan RI lain di Malaysia apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan, sebelum Program Repatriasi Migran 2.0 berakhir.

Baca juga: Pada Ramadhan 203 PMI non-prosedur dideportasi dari Malaysia via Dumai

Baca juga: KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 419 WNI dari Sarawak jelang lebaran

Baca juga: BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan empat jenazah PMI dari Malaysia

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.