Jakarta (ANTARA) - Pemerintah siap menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memberikan payung hukum serta kepastian pembayaran klaim bagi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang masa transisi penonaktifan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa SKB tersebut dirancang agar rumah sakit tidak ragu memberikan layanan dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran.
"Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS, kita akan buat SKB bertiga. Jadi BPJS kalau ada yang dari berapa 11 atau 8 juta itu datang, kan harus dilayani rumah sakit itu wewenang saya kan. Kemudian seluruh rumah sakit nanti Pak Dirut BPJS akan kita sarankan membayar. Nah untuk melindungi Dirut BPJS, saya sama Mensos di surat SKB nya pasti akan membayar premi-nya," kata dia.
Budi menjelaskan bahwa anggaran senilai Rp46 triliun untuk PBI JKN berada di kementeriannya, namun otoritas penentuan data peserta berada di Kementerian Sosial.
Dengan begitu melalui SKB ini Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi kepada Kementerian Kesehatan untuk mencairkan pembayaran premi kepada BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang diaktifkan kembali.
Baca juga: Pemerintah jamin 11 juta PBI nonaktif tetap dapat layanan kesehatan
Dalam rapat yang penuh dinamika itu selama sekitar enam jam dari siang-malam itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi langkah tersebut dan menyatakan pihaknya juga segera memproses Surat Keputusan (SK) penetapan reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak agar mereka tercatat kembali sebagai penerima manfaat.
"Siap.. diterbitkan penetapan segera. Namanya surat penetapan. Reaktivasi itu kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat. Iya, SK," kata Saifullah menegaskan.
Penerbitan SKB merupakan solusi yang diberikan pemerintah juga untuk kepastian kepada pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan bahwa BPJS Kesehatan akan membayar klaim berobat bagi pasien PBI JKN yang sedang masa transisi penonaktifan.
Kebijakan tersebut menjadi krusial karena selama masa transisi yang berlangsung beberapa bulan terakhir belum ada ketentuan yang mengikat sehingga menurut para anggota Komisi IX DPR mereka menerima banyak keluhan dari pasien, pimpinan rumah sakit, dan tenaga kesehatan.
"Supaya semua yang ada di seluruh Indonesia rumah sakit pasien-pasien yang tadi termasuk yang katastropik tadi yang butuh berkelanjutan benar-benar langsung dilayani enggak bisa lagi tunggu aktivasi reaktivasi kalau memang sudah harus gitu pada saat itu," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene yang memimpin rapat tersebut.
Felly mengapresiasi kesepakatan SKB tersebut sebagai solusi konkret agar BPJS Kesehatan memberi kepastian dan tidak ada pasien, terutama penderita penyakit katastropik yang tertunda jadwal operasinya atau ditolak rumah sakit karena kendala administratif.
"SKB ini penting sebagai perlindungan hukum. Juga kan anggarannya ada bukan itu dak ada. Jadi kami ikat kesepakatan ini dalam kesimpulan rapat agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya selama masa perapian data ini," cetusnya.
Baca juga: Menkes ungkap warga terkaya masuk daftar penerima bantuan iuran JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan sistem dan regulasi yang mengatur bahwa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) hanya dapat terbit jika status kepesertaan aktif di dalam sistem.
"Kami patuh pada regulasi bahwa peserta adalah mereka yang telah membayar iuran. Begitu kami menerima daftar reaktivasi dari kementerian terkait, sistem akan langsung mengaktifkan statusnya dan peserta bisa langsung mendapatkan layanan," kata dia.
Untuk mempercepat proses di lapangan, BPJS Kesehatan berkomitmen membantu reaktivasi dalam waktu segera bagi peserta yang datang ke fasilitas kesehatan. Program "BPJS SIAP Membantu" di rumah sakit akan mendampingi keluarga pasien untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Pemda setempat guna mendapatkan surat keterangan yang diperlukan.
"Kami sudah dilindungi oleh sistem, kita enggak bisa merubah sistem begitu saja, yang aktif SEP akan keluar. Yang tidak aktif atau bukan peserta SEP tidak keluar. Jadi kami akan bantu secepatnya kami akan bayar ketika ada surat reaktivasi. Pasti kita akan bantu untuk pengurusan," kata dia.
Baca juga: Peserta PBI JKN dinonaktifkan diberi notifikasi 3 bulan sebelumnya
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.