Mataram (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat akan mengambil tindakan tegas terhadap staf atau warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sebelum mengambil tindakan tegas, kita akan lakukan pembinaan secara internal," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Maruahal Simanjuntak di Mataram, Kamis.

Ia mengaku pihaknya selama ini telah memberikan pembinaan internal secara rutin baik kepada staf maupun warga binaan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan.

"Kami secara rutin dan berkelanjutan menggelar berbagai macam kegiatan pembinaan, bahkan koordinasi dengan BNNP juga sudah pernah kita laksanakan seperti yang dilakukan di Lapas Mataram dan Rutan Bima," ujarnya.

Terkait dengan perhatian tersebut, diakui telah menemukan sejumlah staf dan warga binaan yang terjerumus dalam narkoba. "Memang ada kita temukan baik warga binaan maupun petugas lapas sebagai pengguna narkoba," ucapnya.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Subiyantoro menyebutkan ada sejumlah warga binaan dan seorang petugas sipir yang mengonsumsi narkoba.

"Ada satu orang petugas sipir dari Rutan Bima yang sudah dipecat dan kini sedang menjalani proses pidana karena kasus narkoba," kata Subiyantoro.

Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali sebelumnya mendapat teguran dari pimpinannya. Namun, karena tidak juga melakukan perubahan, maka yang bersangkutan dipecat dan dipidanakan.

Menurutnya, langkah itu adalah upaya terakhir yang harus dilakukan oleh pihak Kemenkumham NTB karena yang bersangkutan dianggap sudah ketergantungan narkoba.

"Kita upayakan dulu untuk lakukan rehabilitasi, kalau dia dari warga binaan, rehabilitasinya di Lapas Mataram, di sana ada," ujarnya.

Sedangkan, untuk staf atau petugas lapas yang diketahui sebagai pengguna, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi di SPN Belanting. "Itu ada petugas kami yang dikirim ke sana, mereka direhabilitasi, mudahan cepat sembuh," katanya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016