Kementerian Perhubungan telah mengisyaratkan dengan penurunan harga BBM akan diikuti penurunan tarif angkutan sekitar tiga persen,"
Biak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor masih menunggu surat keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penurunan tarif angkutan sehubungan penurunan harga bahar minyak (BBM) secara nasional per 1 April 2016.

"Kementerian Perhubungan telah mengisyaratkan dengan penurunan harga BBM akan diikuti penurunan tarif angkutan sekitar tiga persen," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor, Otto P Wainggai dihubungi di Biak, Jumat.

Ia menyebutkan, untuk menentukan keputusan penyesuaian tarif angkutan umum di kabupaten/kota harus memiliki dasar hukum dari keputusan Gubernur Papua sebagai dasar penghitungan ulang tarif angkutan umum.

Sekretaris Dishub Otto mengatakan, Pemkab melalui Dinas Perhubungan akan meninjau ulang tarif angkutan umum jika sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kebijakan penyesuaian harga BBM secara nasional, menurut Otto, merupakan keputusan pemerintah sehingga kabupaten/kota akan melaksanakan ketentuan pusat mulai pukul 00.00 1 April 2016.

"Dinas perhubungan sangat berharap pelayanan angkutan umum tetap melayani rutinitas kebutuhan warga yang menggunakan jasa angkutan," harapnya.

Menyinggung kebutuhan angkutan umum dalam kota dan antarperdesaan di Biak, menurut Otto, hingga saat ini masih lancar dan berjalan normal sesuai rute keberangkatan.

Meski ada penyesuaian harga BBM, lanjut Otto, tetapi angkutan umum dalam kota rute Biak-Samofa, Biak-Amroben, Biak- Ridge serta Biak-Warsa, Biak-Supiori, Biak-Tanjung Barari serta rute lain tetap beroperasi normal melayani kebutuhan warga.

Hingga Jumat pagi aktivitas pembelian bahar bakar minyak di dua SPBU di Biak masih lancar melayani kebutuhan warga setempat.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016