Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai saksi pada kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SIG dan AK selaku ASN Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga memanggil AK selaku pemilik dari PT Adhiguna Keruktama yang sempat menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada 2013-2017.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.

Baca juga: KPK panggil direksi PT Bina Muda Adhi Swakarsa sebagai saksi

Baca juga: KPK panggil mantan Kepala KSOP Kelas II Samarinda Adang Rodiana

Baca juga: KPK panggil 7 saksi di Jateng dan Bali terkait kasus empat pelabuhan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.