Jakarta (ANTARA) - Perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir diwarnai oleh beredarnya tangkapan layar percakapan sebuah grup digital yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Percakapan tersebut memuat konten bernuansa seksual, termasuk komentar yang merendahkan dan mengobjektifikasi perempuan, sehingga memicu kecaman luas di media sosial. Unggahan itu dengan cepat menyebar dan menjangkau jutaan pengguna, menjadikan kasus ini bukan lagi persoalan internal, melainkan isu publik yang menyita perhatian.

Kronologi bermula, ketika tangkapan layar percakapan grup tersebut diunggah oleh sebuah akun di platform X pada pertengahan April 2026. Dalam unggahan itu, terlihat sejumlah percakapan yang dinilai melampaui batas kepatutan, bahkan mengarah pada bentuk pelecehan seksual verbal di ruang digital. Ironisnya, para anggota grup disebut telah menyadari risiko dari perbuatan mereka apabila percakapan tersebut tersebar, tetapi tetap melanjutkan komunikasi yang bermuatan serupa.

Seiring dengan viralnya kasus tersebut, sejumlah pihak yang diduga terlibat dilaporkan telah menyampaikan permohonan maaf. Hanya saja, respons tersebut justru menuai kritik karena dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam memahami dampak perbuatannya. Di sisi lain, pihak institusi pendidikan terkait menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, dengan membuka kemungkinan adanya pelanggaran etik, sekaligus unsur tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital di lingkungan kampus bukanlah wilayah bebas nilai. Ketika percakapan yang dianggap "candaan" justru mengandung unsur perendahan martabat dan kekerasan berbasis gender, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai hal sepele, melainkan sebagai bagian dari problem serius dalam upaya menjadikan kampus sebagai ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Kekerasan seksual digital

Perkembangan teknologi digital telah memperluas spektrum kekerasan seksual, tidak lagi terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk nonfisik dan berbasis elektronik. Percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, meskipun terjadi dalam ruang digital yang dianggap privat, pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengakui bahwa pelecehan seksual nonfisik merupakan perbuatan yang ditujukan terhadap tubuh atau seksualitas seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

UU TPKS pun mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mencakup perbuatan mentransmisikan atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan yang ditujukan terhadap keinginan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1). Maka, dalih bahwa tindakan tersebut hanya terjadi dalam “ruang privat” atau hanya "candaan" menjadi tidak relevan, karena hukum secara eksplisit menempatkannya sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.