Kita jaga amanah yang telah diberikan, karena dana yang dikelola merupakan tanggung jawab besar agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masa jabatan 2026-2031 untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dana pekerja.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, prinsip kehati-hatian tersebut dapat diterapkan dengan cara adanya mekanisme berlapis hingga pelibatan jajaran direksi dalam setiap pengambilan keputusan yang krusial.

“Kita jaga amanah yang telah diberikan, karena dana yang dikelola merupakan tanggung jawab besar agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anggota DPR usul iuran jaminan pekerja miskin dari investasi BPJS

Selain itu, dia mengingatkan bahwa nilai-nilai yang selama ini dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu diintegrasikan dengan sistem yang kokoh.

Dengan demikian, dia menilai potensi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan agar direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada pembenahan sistem, tetapi juga menaruh perhatian pada sumber daya manusia yang dinilai menjadi salah satu faktor kunci untuk mencegah risiko korupsi.

“Pendekatan terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia perlu dilakukan secara masif,” ujar Fitroh.

Dia juga mengingatkan direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadikan berbagai pelanggaran hukum yang pernah terjadi di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pembelajaran.

Baca juga: BPJS TK perluas kepesertaan dengan sasar UMKM-pekerja digital

Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip business judgment rule.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pihaknya memastikan pengelolaan dana pekerja yang menjadi perhatian KPK akan terus dijaga sesuai prinsip yang diamanatkan undang-undang, yakni ketahanan dana, likuiditas, serta hasil yang memberikan manfaat optimal bagi peserta.

Selain itu, dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi KPK yang tercantum dalam kajian pemetaan risiko, yakni dalam bentuk langkah-langkah strategis.

“Kami berharap dapat terus bersinergi, dan tentunya kami perlu dikawal, agar kami bisa mewujudkan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik, red.),” ujarnya.

Baca juga: Menko PM: PMI berangkat ke Jepang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.