Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah hingga saat ini telah menempuh empat langkah strategis untuk menyelesaikan konflik tapal batas adat di Kapiraya antara Suku Kamoro di Kabupaten Mimika serta Suku Mee di Kabupaten Deiyai dan Dogiyai.
Ketua Tim Penanganan Konflik Kapiraya Pemprov Papua Tengah Marthen Ukago di Nabire, Kamis, mengatakan konflik tersebut merupakan persoalan panjang sehingga membutuhkan pendekatan terstruktur dan berbasis hukum serta kearifan lokal.
“Pemerintah provinsi telah menyusun rencana aksi penanganan konflik yang mencakup beberapa tahapan penting agar konflik ini tidak berkepanjangan,” katanya.
Ia menjelaskan, empat langkah yang telah dilakukan yakni konsolidasi dan penerbitan surat keputusan (SK) tim penyelesaian konflik tingkat provinsi serta pembentukan tim harmonisasi di kabupaten.
Selanjutnya, dilakukan inventarisasi data melalui pertemuan dengan masyarakat adat yang telah dilaksanakan beberapa kali, kemudian pemetaan wilayah adat secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat.
“Langkah berikutnya adalah dialog adat tahap pertama yang dilakukan oleh tim harmonisasi tiga kabupaten bersama masing-masing suku di wilayah Kapiraya,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai dasar menuju penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Ia menambahkan penyelesaian konflik dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Selain itu, penyelesaian juga menjunjung prinsip hukum adat Papua, seperti hak ulayat yang bersifat komunal, sakral dan diwariskan turun-temurun, serta penentuan batas wilayah adat berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur dan tanda-tanda alam.
Marthen mengatakan saat ini proses telah memasuki dialog adat tahap kedua guna memperkuat kesepakatan antarsuku.
“Jika ketiga suku telah mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh tiga bupati yakni Mimika, Dogiyai, dan Deiyai bersama Gubernur Papua Tengah di Kapiraya,” katanya.
Ia menjelaskan hasil kesepakatan nantinya akan ditindaklanjuti dengan deklarasi, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi untuk memastikan tidak muncul kembali potensi konflik.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan mencakup penetapan batas adat definitif, pemetaan partisipatif, perjanjian adat antar suku, penetapan sanksi adat, hingga pembentukan forum adat bersama sebagai wadah komunikasi lintas suku.
“Forum adat ini penting untuk mediasi, pengawasan batas wilayah, serta pencegahan konflik di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan tim penanganan konflik fokus pada wilayah yang disengketakan guna menekan eskalasi konflik, sekaligus mendorong keterlibatan aktif para kepala suku di semua tingkatan dalam menjaga perdamaian berkelanjutan.
Baca juga: Bupati Mimika: Semua pihak hargai proses penyelesaian konflik Kapiraya
Baca juga: Baleg: RUU Masyarakat Adat harus bisa jawab konflik agraria
Baca juga: Melihat peran lembaga adat menyelesaikan konflik Papua
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.