Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan empat kapal yang merupakan barang milik negara hasil rampasan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung KKP, Jakarta pada Kamis.

Dikutip dari keterangan resmi, aset yang diserahterimakan terdiri atas satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 di Pangkalan PSDKP Tual senilai Rp29,49 miliar serta tiga unit kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni kapal FB. LB MV-01/23, kapal FB. LB MV-02/23, dan kapal FB Louie-04/85.

Kapal-kapal tersebut merupakan rampasan dari beberapa terpidana atas nama Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun.

Kepala BPA Kejagung Kuntadi menegaskan setiap aset yang dikelola oleh pihaknya mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara untuk memastikan hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga pemulihan aset.

"Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery (pemulihan aset) serta penuntasan penanganan perkara," ucapnya.

Ia pun mengharapkan agar kapal-kapal tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di wilayah timur Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengapresiasi atas sinergisitas dan kolaborasi BPA dalam mendukung kebijakan "Tangkap-Manfaat".

Dengan kebijakan tersebut, kini kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum, tetap dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) maupun koperasi perikanan.

Salah satu kapal yang diserahkan, yaitu MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis karena ditangkap langsung oleh tim Ditjen PSDKP saat masa libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal tersebut.

Baca juga: BPA Kejagung lelang satu aset dari terpidana kasus BLBI BHS

Baca juga: BPA Kejagung kembali lelang kapal tanker MT Arman 114

Baca juga: BPA Kejagung pulihkan aset senilai Rp19 triliun selama 2025

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.