Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik jual beli obat keras, seperti psikotropika di toko kelontong yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan di Jakarta, Kamis.

Yuni mengatakan para pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.

Namun, pelaku menggunakan modus yang sama dalam mengedarkan obat keras.

Para pelaku berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.

"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," ucap dia.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan obat keras tersebut dijual ke berbagai kalangan.

"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," kata Prasetyo.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi mengkonsumsi obat keras psikotropika serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.

Baca juga: Dinkes: Obat ilegal tak hanya ancam kesehatan fisik juga psikososial

Baca juga: Polrestro Jakut tangkap 14 penjual obat keras berkedok toko kelontong

Baca juga: Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.