Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial M (49) yang diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Belibis Komplek Wali Kota Kelurahan Sukapura Kecamatan, Cilincing Jakut.
“Pelaku ini sudah ditangkap pada Selasa (14/4) pagi setelah diamankan warga Sukapura pada Senin (13/4) malam," kata Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak - Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPI) Kompol Ni Luh Arsini di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun
Ni Luh menerangkan pelaku sudah berada di Polres Metro Jakut dan menjalani proses penyidikan.
Menurut dia, pelaku sudah kerap melakukan aksi tersebut sejak Januari hingga April 2026.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 setelah melakukan aksi bejat tersebut.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan pemilik warung di dekat rumah korban,” kata dia.
Menurut dia, aksi bejat pelaku baru diketahui setelah orang tuanya merasa curiga ada bekas bercak di pakaian dalam korban.
Orang tua korban yang melihat hal tersebut, langsung menanyai korban hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan kejadian tersebut.
Orang tua korban melaporkan hal ini kepada warga dan langsung mengamankan pelaku.
“Warga yang geram pun langsung mencari M dan menangkapnya lalu disidang warga kemudian diserahkan ke kepolisian,” kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini berawal saat korban yang masih berusia 9 tahun tersebut melintasi rumah pelaku yang memiliki warung. Lalu pelaku memanggil korban "dek sini, sini".
Korban yang tidak curiga pun mendekati rumah M, memegang tangan korban dan membawa ke dalam warung.
“Pelaku kemudian melakukan aksi bejat tersebut,” kata dia.
Baca juga: Tersangka pencabulan terhadap keponakan ditahan di Lapas Cipinang
Baca juga: Kasus kekerasan seksual paman-ponakan di Jaksel dilimpahkan ke Kejari
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.