Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov Bali menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran sampah.
“Pemerintah Bali wajib menegakkan peraturan daerah tentang pengenaan tipiring terhadap pelanggaran sampah,” kata Hanif usai meninjau TPST Kertalangu di Denpasar, Jumat.
Menteri LH menilai tindakan ini perlu dilakukan, sebab tak adil bagi masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah, sementara bagi mereka yang melanggar tidak diberikan teguran apapun.
“Tidak adil bilamana yang telah pilah dengan baik tidak dilindungi dengan cara memberikan teguran dan paksaan kepada yang tidak pilah, baik yang tidak pilah bakar sampah, membuang sampah sembarangan, siapapun orangnya wajib dikenakan tipiring,” ujarnya.
Setelah melihat langsung kondisi TPST Kertalangu Denpasar, Menteri Hanif menemukan data sebanyak 65 persen masyarakat di Denpasar dan Badung sudah melakukan pemilahan sampah.
Baca juga: Indonesia masih miliki PR kelola timbulan sampah 100 ribu ton per hari
Ia meyakini budaya baru ini tidak mudah, langkah ini menunjukkan kerja keras Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, hingga pemerintah paling bawah termasuk desa adat.
Untuk itu, dalam menjaga semangat masyarakat dan rasa keadilan bagi semua yang sudah berjuang mengelola sampah, maka perlu penerapan tipiring.
“Silakan lihat kota-kota yang lain, tidak ada kota yang semasif Bali mengubah budayanya, mulai kami datang Desember 2024, kemudian 2025 kita lalui dengan banyak dinamisasi, kemudian 1 April kemarin kita telah mengurangi banyak sampah yang ditimbun di TPA Suwung,” kata dia.
“Ini langkah yang tidak gampang, panjang sekali, namun Bali mampu melakukan itu, kami terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali, di tengah-tengah provokasi dan lain-lain masyarakat Bali tidak terpengaruh,” sambung Menteri LH.
Selain meminta penegakan tipiring tentang pelanggaran sampah, Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa pemilahan sampah ini penting untuk mendukung penerapan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Baca juga: Menteri LH minta Bantargebang tak terima sampah organik dan anorganik
Nantinya PSEL hanya menerima sampah berkualitas yaitu sampah yang terpilah. Dengan membiasakan masyarakat melakukan pemilahan sampah, mereka tidak hanya terbebas dari pelanggaran namun juga mendukung kelancaran PSEL.
Ia turut mengingatkan jika berangkat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semua orang harus menangani sampah masing-masing.
Pada Pasal 9, Bupati/Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan dengan seluruh kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. Gubernur berkewajiban melakukan pengawasan, sedangkan Menteri LH melakukan penetapan instrumen dan target serta norma-norma yang harus disepakati.
Untuk itu penegakan hukum dalam penanganan sampah harus dilakukan menyeluruh dengan tujuan untuk membangun budaya bangsa.
"Kemajuan bangsa ini tidak disimbolkan oleh gedung-gedung yang tinggi, tetapi bagaimana kita mengelola sampah, begitu sampah terproses baik rumahnya tidak perlu tingkat-tingkat, begitu menjadi bersih itulah budaya yang sebenarnya dari suatu negara maju,” ujarnya.
Baca juga: Menteri LH perketat penegakan hukum kasus Karhutla
Baca juga: Menteri LH tetapkan 20 wilayah aglomerasi prioritas PSEL
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.