Dalam dunia kelautan semakin diregulasi semakin sehat kondisi samudera kita. Pengaturan dalam jumlah jenis kapal di bidang penangkapan tidak akan menurunkan produksi tetapi hanya akan meningkatkan produksi. Itu sudah hukumnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan berbagai aturan tegas dikeluarkan KKP karena bila sumber daya laut semakin diregulasi, produksinya semakin naik.

"Dalam dunia kelautan semakin diregulasi semakin sehat kondisi samudera kita. Pengaturan dalam jumlah jenis kapal di bidang penangkapan tidak akan menurunkan produksi tetapi hanya akan meningkatkan produksi. Itu sudah hukumnya," kata Menteri Susi dalam acara Chief Editors Meeting di Gedung Mina Bahari IV, kantor KKP, Jakarta, Jumat malam.

Menteri Susi mengingatkan kalau kondisi kawasan perairan sudah "overfishing" seperti di laut sekitar Timur Tengah dan Afrika maka sumber dayanya sudah habis sehingga regulasi juga sia-sia.

Selain itu, ujar dia, semakin kecil ukuran sumber daya ikan pertanda keadaan samudera semakin tidak sehat, karena tidak ada waktu bagi ikan untuk bereproduksi.

Saat mengunjungi Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Susi juga menemui pejabat AS yang juga menyatakan dirinya kerap didemo hampir setiap hari oleh banyak pihak ketika ingin mereformasi kondisi lingkungan di Teluk California.

Menteri Susi juga mengemukakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2014 terkait kapal eks-asing karena dirinya ingin mengawali investigasi panjang terhadap persoalan perizinan kapal penangkap ikan di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, kenapa kapal eks-asing tidak diperbolehkan melaut karena dalam dunia internasional, kapal itu seperti pribadi seseorang jadi warga negaranya juga harus jelas, bila tidak maka akan terjadi "double flagging" (bendera ganda).

Menteri Susi mencontohkan terkait kapal Viking yang menjadi buronan Interpol dan ditangkap aparat RI di dalamnya memiliki hingga sekitar 30 bendera, jadi kapal itu bisa mengganti benderanya di mana saja.

Untuk itu, ujar dia, kapal-kapal eks asing yang masih ada bisa dilepaskan asalkan mereka melakukan deregistrasi dengan menjawab kewajiban-kewajiban mereka seperti membayar pajak mereka terlebih dahulu.

Salah satu akibat dari pelarangan kapal eks-asing serta "transshipment" (alih muatan di tengah laut), menurut dia, sekarang kondisi pelabuhan seperti di Maluku menjadi lebih ramai karena kapal lebih sering didaratkan di pelabuhan.

Selain itu, lanjutnya, pelarangan kapal ikan eks-asing juga membuat penghematan penggunaan BBM hingga 37 persen.

Demikian pula dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan tahun 2015 seperti tentang pelarangan lobster dan larangan penggunaan trawl dan cantrang juga untuk meregulasi serta menjaga sumber daya laut.

Menteri Susi juga mengingatkan bahwa berdasarkan data BPS, pertumbuhan sektor perikanan dari Oktober-Desember 2014 mencapai 8,2 persen sedangkan pada akhir 2015 pertumbuhannya 8,9 persen.

Kemudian, ujar dia, Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga naik dari 102 ke 107 sehingga taraf kesejahteraan nelayan naik untuk kapal berukuran sampai 60 gross tonnage (GT).

"Perikanan menyumbangkan deflasi terhadap harga pada saat semua inflasi," katanya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016