Modusnya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap sejumlah modus operandi dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan calon jamaah.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Jumat, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja.

“Modusnya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji,” kata Nunung.

Selain itu, terdapat pula penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, dengan memanfaatkan visa furoda, mujamalah, maupun visa amil yang pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Polri juga menemukan modus penggunaan visa dari negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.

Kasus lain yang teridentifikasi antara lain jamaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jamaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Kemenhaj gandeng Kemenimipas cegah haji non-prosedural

Selanjutnya, ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, yakni menggunakan dana jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (force majeure) untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Nunung.

Polri juga menyoroti keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Biro ilegal tersebut umumnya menggunakan identitas atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jamaah.

Baca juga: Polri akan fokus berantas haji ilegal dalam Satgas Haji

Untuk melindungi masyarakat, Polri telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.

Nunung mengatakan Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Pada aspek penegakan hukum, Polri akan menindak tegas pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk menertibkan biro perjalanan ilegal.

“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.

Baca juga: Arab Saudi tak terbitkan visa furoda, masyarakat diminta waspada

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan pendaftaran haji melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre, serta menggunakan visa haji resmi,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.