Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menargetkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dibahas pada 2026 ini.

Berkaca pengalaman sebelumnya, dia mengatakan UU Pemilu sudah hendak direvisi pada 2019. Namun, kata dia, salah satu pembentuk UU saat itu belum berkenan untuk membahas UU tersebut.

"Makanya tadi saya bilang faktor pengalaman itu, tadi saya bilang ada faktor di luar kita yang perlu juga, keadaan negara lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan," kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU tersebut juga perlu memperhatikan kondisi dari para partai politik di DPR RI. Menurut dia, Komisi II DPR RI sudah punya keinginan untuk membuat RUU itu segera ditetapkan dan memasuki tahapan pembahasan.

"Mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa sebetulnya pada Selasa (14/4) rapat mengenai RUU Pemilu di Komisi II DPR RI bukan dibatalkan, tetapi rapat itu berubah menjadi Rapat Pimpinan DPR RI bersama para Kepala Kelompok Fraksi.

Sebab, dia mengatakan RUU Pemilu belum saatnya untuk dibahas di internal Komisi II DPR RI karena beleid yang belum lengkap.

"Mestinya kalau, kalau rapat internal kan sudah ada naskahnya ya, naskah akademik sama naskah draf RUU-nya, tetapi ini belum. Karena belum, tadi itu belum pas saja gitu," kata dia.

Baca juga: Puan sebut RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan parpol

Baca juga: Anggota DPR sebut rapat pembahasan awal RUU Pemilu ditunda

Baca juga: Ketua DPR sebut semua parpol masih bahas detail soal RUU Pemilu

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.