Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat dirampungkan pada tahun ini sehingga implementasinya dapat segera berlaku pada tahun depan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat mengatakan percepatan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh penting untuk memastikan terjaganya kesinambungan pembangunan di Aceh.
"Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya," kata dia.
Baleg tengah menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait keberlanjutan otonomi khusus (otsus), khususnya menjelang berakhirnya masa berlaku kekhususan ekonomi Aceh.
Doli menjelaskan Baleg DPR RI bersama pemerintah pusat pada prinsipnya telah memiliki kesepahaman untuk melanjutkan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan dana otsus.
Menurut dia, saat ini pembahasan difokuskan pada penentuan besaran dana yang ideal.
Adapun, Baleg pada Kamis (16/4) menggelar pertemuan bersama dengan pemerintah di Banda Aceh. Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar besaran dana otsus berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen.
Usulan tersebut, ucap Doli, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat.
Selain itu, revisi UU Pemerintahan Aceh juga diarahkan untuk memperkuat percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Aceh melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta pembangunan infrastruktur.
Baleg pun menegaskan komitmennya untuk terus menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyempurnaan substansi revisi UU Pemerintahan Aceh.
"Prinsip utamanya bagaimana undang-undang ini bisa mempercepat pembangunan di Aceh dan mendorong kesejahteraan yang merata," tutur Doli.
Baca juga: Baleg DPR RI tegaskan kemungkinan otsus Aceh dinaikkan jadi 2,5 persen
Baca juga: Baleg DPR sepakat perpanjang pelaksanaan dana otsus Aceh
Baca juga: Mendagri: Otsus Aceh perlu diperpanjang demi pemulihan bencana
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.