Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan bangunan liar di Jalan H. Taiman Barat 1 RT 04 RW 02, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air agar kembali optimal.
"Kami terus mengupayakan kenyamanan warga dan memastikan bangunan tertata sebagaimana mestinya sehingga tidak mengganggu fungsi saluran," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Langkah ini diambil karena keberadaan bangunan semi permanen tersebut dinilai menghambat aliran air serta memicu penumpukan sampah dan puing, yang berpotensi menyebabkan genangan saat hujan.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Gedong Edy Rusmanto menjelaskan bangunan berukuran sekitar 2x6 meter itu sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan barang bekas.
Bahkan, bangunan tersebut juga kerap dipenuhi sampah dan puing bongkaran.
"Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek, namun kemudian beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan penyimpanan barang bekas. Kondisi ini tentu mengganggu fungsi saluran air," kata Edy di Jakarta.
Edy menyebut penertiban ini merupakan bagian dari penataan lingkungan sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga infrastruktur drainase agar berfungsi dengan baik, terutama dalam mengantisipasi genangan dan banjir.
Sebelum pelaksanaan, pihak kelurahan telah berkoordinasi lintas sektor dan memastikan penanganan aspek sosial bagi penghuni.
Proses tersebut melibatkan unsur pelayanan sosial dan kependudukan guna memastikan penertiban berjalan humanis.
"Kita sudah melakukan rapat pada 13 April lalu, termasuk memanggil pihak sosial dan kependudukan. Jadi, penertiban ini sudah melalui tahapan dan mempertimbangkan kebutuhan dasar warga," jelas Edy.
Penertiban melibatkan 80 personel gabungan dari PPSU, Satpol PP, Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Selain untuk memulihkan fungsi saluran air, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). Aduan tersebut menyoroti dampak negatif bangunan liar terhadap lingkungan sekitar.
Dengan ditertibkannya bangunan liar tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap aliran air di kawasan itu dapat kembali lancar.
Baca juga: Pemkot Jakpus tertibkan belasan bangunan liar di bantaran kali
Baca juga: Jakpus tata kawasan kebon kacang setelah penertiban bangunan liar
Baca juga: Penjaga makam Menteng Pulo 2 siap direlokasi terkait bangunan liar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.